TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kombes Farman mengungkap ada kemungkinan tersangka kasus video kebaya merah bertambah.
Sebelumnya, kedua pemeran video kebaya merah berinisial ACS dan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ACS seorang laki-laki, sementara AH adalah seorang wanita.
ACS berasal Surabaya, sedangkan AH berasal dari Malang.
Ia menjelaskan, polisi telah menangkap seorang mahasiswi berinisial CZ (usia 22 tahun) yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila bersama para pemeran video kebaya merah.
CZ kelahiran Denpasar, Bali, tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur.
Video bertema threesome itu dibuat bertiga, melibatkan Kebaya Merah atau ACS, AH, dan si mahasiswi berinial CZ. Video ini terdiri atas 18 part, durasi 29 menit.
"Benar ada penangkapan terkait video asusila Kebaya Merah," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Proses pembuatan video "3 lawan 1" itu dilakukan di sebuah hotel Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.
Seperti video-video lainnya, video ini juga dijual melalui akun media sosial Twitter. Calon pembeli bisa memesan tema video melalui direct messages (DM).
Profil CZ
Kombes Pol Farman mengatakan CZ adalah mahasiswi asal Bali yang kini tinggal di Sidoarjo.
Baca juga: Wanita Pemeran Kebaya Merah Idap Kepribadian Ganda atau Gangguan Identitas Disosiatif, Apa Itu?
CZ diduga ikut membuat video asulisa bersama ACS dan AH dengan tema tiga lawan satu.
Kini Polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus ini dan CZ masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
"Masih diperiksa," tambahnya.
CZ menerima honor Rp 3 juta dari penjualan video tersebut.
Sebelumnya, Kombes Pol Farman mengungkap adanya video asusila berjudul tiga lawan satu.
Dalam video tersebut terdapat dua orang wanita yang beradegan asusila dengan seorang pria.
"Kami temukan ada judul tiga lawan satu. Oleh karena itu kami akan dalami adanya keterlibatan pihak lain juga," ujarnya dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Diketahui, ACS dan AH telah memproduksi 92 video syur dan 100 foto telanjang.
Mereka memproduksi video dewasa berdasarkan pesanan dari pelanggan dan menjualnya.
Hal ini terungkap dari hardisk ACS yang kini menjadi barang bukti.
Sebelumnya, polisi mengungkap cara yang digunakan kedua pelaku kasus kebaya merah untuk menawarkan videonya.
Diketahui, dua pemeran dalam video asusila wanita berkebaya merah yang viral di media sosial kini telah ditangkap polisi.
Mereka diamankan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Minggu (6/11/2022) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap video dengan tema kebaya merah yang mereka buat merupakan pesanan dari orang lain.
Baca juga: Wanita di Video Dewasa Kebaya Merah Pernah Berobat di RSJ di Surabaya, Ini Penjelasan Rumah Sakit
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan cara pelaku menawarkan video mereka.
Kedua pelaku mengelola akun Twitter bernama @ainturslvt dan @meamora.
Dalam akun Twitter tersebut, mereka menawarkan berbagai jenis video dewasa yang bervariasi.
Harga yang mereka tawarkan untuk satu video bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Pelanggan yang tertarik untuk memesan video dapat menghubungi mereka melalui direct message (DM) dua akun Twitter tersebut.
Mereka akan melakukan negoisasi harga terlebih dahulu dengan pelanggan untuk video dewasa yang akan dibuat.
Ketika proses negoisasi harga telah sepakat kedua pelaku akan mendokumentasikan video dewasa yang diinginkan pelanggan.
Baca juga: Kondisi Kejiwaan Pemeran Wanita Kebaya Merah Telah Diperiksa, Begini Kata Polda Jatim
Pelanggan dapat memesan kostum dan jenis video dewasa yang diinginkan.
Kedua pelaku akan mengirimkan video yang dipesan melalui sebuah link dan dikirim melalui Telegram.
Link tersebut sudah dilengkapi dengan password untuk pemesan video.
"Penjualan melalui Telegram, ketika ada endors pesanan yang masuk di Twitter. Setelah dibuat dikirim ke telegram. Pembayaran melalui payment getaway di Indonesia," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.com.
Untuk video dengan tema kebaya merah yang viral, kedua pelaku mengaku membuat video tersebut pada awal Maret 2022.
Dalam video yang dipesan, pelanggan meminta kedua pelaku beradegan seperti resepsionis dan tamu hotel.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.
Isinya, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Ikuti perkembangan berita Kebaya Merah
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)