TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril dicopot dari jabatannya karena diduga lakukan pelecehan terhadap seorang perempuan.
Korban mengungkapkan, Tapril bersikap arogan dan merendahkan korban, bahkan melakukan pelecehan seksual.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa Tapril sudah ditindak.
Penindakan tersebut berupa mutaki ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan atau dimutasikan ke Yanma Polda sejak 29 Oktober 2022," kata Zain.
Kasus pelecehan seksual ini pun sudah ditangani idang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," ucap Zain.
Cerita dan Kronologi Korban Pelecehan
Korban pelecehan Iptu M Tapril berinisial RD.
Ia mengatakan, awal dari pelecehan ini adalah ketika ia melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan teman laki-lakinya ke Polsek Pinang, pada bulan Juli 2022 lalu.
Saat sedang melapor, Tapril menghampiri RD yang sedang berada di ruang tunggu.
RD diajak Tapril untuk menuju ke ruangannya.
Ia juga mengaku jika Tapril berbicara tidak sopan.
"Dan dia bicara sudah tidak sopan," ujar RD di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022).