TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril.
Polsek Pinang merupakan polsek di wilayah Polres Tangerang Kota, Banten.
Pelecehan seksual itu diduga dilakukan Iptu M Tapril terhadap RD, wanita berusia 31 tahun, di sebuah hotel.
Namun, keterangan terbaru yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya berbeda dengan keterangan RD.
Polisi sebut hubungan badan dilakukan suka sama suka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengakui telah terjadinya hubungan badan antara Iptu M Tapril dengan RD.
Namun, Kombes Endra Zulpan membantah hubungan badan itu dilakukan secara paksa.
Hal itu setelah polisi memeriksa Iptu M Tapril.
"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022), dikutip dari TribunJakarta.
"Yang dipersoalkan seperti diperkosa, saya rasa yang terjadi tidak seperti itu karena terjadi atas dasar kesepakatan," ujar dia.
Baca juga: Korban Pelecehan Eks Kapolsek Pinang Bantah Hubungan Dilakukan Atas Dasar Suka Sama Suka
Lebih jauh, Kombes Zulpan mengatakan setelah melakukan hubungan badan, Iptu M Tapril memberikan uang kepada RD.
"Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini (RD) mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu," ungkapnya.
Terkait pemberian uang itu, Kombes Endra Zulpan menegaskan tindakan itu tidak dapat dibenarkan.
Polisi menyatakan akan melihat kasus ini secara berimbang.