Bidan RAF terancam diberhentikan dari PNS
Bidan Puskesmas di Purworejo berinisial RAF terancam disanksi dan dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus perselingkuhan ini viral setelah suami RAF, Ardiansyah Dody membuat video yang mengungkap kasus ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purworejo, Fithri Edhi Nugroho menjelaskan jika saat ini laporan perselingkuhan masih dalam proses pemeriksaan.
Ia mengungkapkan BKPSDM Purworejo masih menunggu kelengkapan berkas yang telah diajukan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
"Kalau sudah adhoc kan berarti pelanggarannya sedang dan berat, nah nanti tergantung Pak Bupati, kalau berat bisa jadi menurunkan jabatan kemudian menempatkan dalam jabatan pelaksana atau diberhentikan dengan hormat," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya ada beberapa sanksi yang mungkin diterima RAF.
Jenis sanksi yang diberikan BKPSDM bisa berupa pemotongan tunjangan penghasilan atau berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Nanti kami dari BKPSDM Purworejo membentuk tim adhoc untuk pemeriksaan, jadi pemeriksaan akan diulang lagi, karena dugaannya sudah mengerucut kalau itu memang terbukti, maka diklarifikasi ulang sebelum ada rekomendasi dari tim adhoc," tambahnya.
Baca juga: Kronologi Perselingkuhan Polisi dengan Bidan di Purworejo, Suami Bidan Punya Bukti Rekaman Suara
Ia mengatakan jika berkas laporan perselingkuhan ini sudah diterima sejak 2 minggu lalu.
Namun, ada beberapa hal yang kurang lengkap sehingga berkas dikembalikan ke Dinas Kesehatan.
"Sudah dilaporkan ke kami sekitar 2 minggu yang lalu, terus kita kembalikan karena ada kekurangan berkas yang substansi yaitu tanda tangan suami," imbuhnya.
Awal mula perselingkuhan terbongkar
Perselingkuhan ini diketahui Dody saat mengoperasikan media sosial istrinya pada 16 Agustus 2022.