Eks Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril belum dijadwalkan menjalani sidang kode etik dan profesi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Hal ini karena Propam Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan baru selesai memeriksa Iptu M Tapril.
"Belum, kan baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada bagian Pengawasan Profesi untuk menindaklanjuti, apakah sidang disiplin atau kode etik," kata Kombes Endra Zulpan dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan jika kasus dugaan pemerkosaan ini harus dilihat berimbang dan sampai saat ini belum ditemukan bukti kuat terkait kasus ini.
"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya. Nah tentunya harus kami lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kami sementara tidak ke situ," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Tria Sutrisna)