TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, Iptu M Tapril dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.
Iptu M Tapril dimutasi dari jabatannya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan jika Iptu M Tapril sudah dimutasi sejak Sabtu (29/11/2022).
Kini kasus pelecehan seksual ini telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi viral karena korban yang berinisial RD mengunggah video dan menceritakan pelecehan yang dialaminya melalui Instagram.
Korban meminta kasus yang ia alami dapat diungkap dan Iptu M Tapril mendapatkan hukuman.
Baca juga: Kapolsek Pinang Disebut Juga Berikan Uang Setelah Berhubungan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Cerita korban
RD menjelaskan awal mula bertemu dengan Iptu M Tapril.
Pada 11 Juli 2022 RD mendatangi Polsek Pinang dan ingin melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman.
Iptu M Tapril yang sedang berjaga menerima kedatangan RD dan menanyakan beberapa hal terkait laporannya.
"Dia (pelaku) bicara sudah enggak sopan. Dia tanya perkaranya apa? Saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang enggak wajar," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Karena RD tidak memilki bukti, Iptu M Tapril meminta menunjukkan foto dan video yang dimaksud.
"(Kata Tapril), 'Coba lihat sini foto dan videonya,' terus saya bilang saya enggak punya. Saya aja enggak tahu kapan diambil. Terus dibilang, 'Saya enggak percaya sama kamu kalau gitu," tambahnya.
Setelah pertemuan itu, RD diminta untuk datang kembali pada 12 Juli 2022.