TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis dengan terdakwa Mas Bechi atau MSAT atas kasus dugaan pencabulan santriwati sebuah pondok pesantren (ponpes) di Jombang pada Kamis (17/11/2022) ini.
Berdasarkan tayangan Program Breaking News Kompas TV, sidang vonis atas terdakwa Mas Bechi, anak kiai di Jombang ini masih berlangsung, sekira pukul 11.22 WIB.
Sidang yang digelar terbuka ini digelar di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
Dalam video Kompas TV, terlihat massa simpatisan pendukung Mas Bechi memadati depan Kantor PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Massa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu diperkirakan berjumlah ratusan orang.
Baca juga: Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya
Dikutip dari TribunJatim.com, massa aksi tersebut mengatasnamakan diri sebagai kelompok Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTA).
Koordinator PCTA Indonesia, M Sholeh, mengatakan pihaknya berharap terdakwa dapat divonis bebas setelah melihat sejumlah fakta persidangan.
"Iya (terdakwa bebas). Harapan kita agar hukum di Indonesia ditegakkan untuk kejayaan Indonesia Raya," katanya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (17/11/2022).
Di halaman luar PN Surabaya, massa diketahui juga melakukan aksi doa bersama sabagai bentuk ikhtiar dalam proses mengawal sidang.
Sebagai informasi, sidang putusan atas terdakwa Mas Bechi ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sutrisno.
Sementara anggotanya, Hakim Titik Budi Winarti dan Hakim Khadwanto.
Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus, mengatakan, sidang tersebut tetap akan dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditentukan.
"Tetap dilaksanakan pada Kamis. Jadwalnya pagi. (Kajati Jatim Mia Amiati) beliau ada giat lain," katanya, dilansir Tribunmataraman.com.
Perjalanan Kasus Mas Bechi
Dikutip dari Kompas.Tv, perjalanan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan Bechi mulai dilaporkan para korban sejak 2017 lalu.
Namun, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki cukup bukti.
Pada Oktober 2019, kasus kembali dibuka setelah korban kembali melapor ke Polres Jombang.
Kemudian, ditetapkan tersangka.
Bechi dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Pada 2021, Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun, gugatan tersebut ditolak.
Kemudian, Bechi kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.
Bechi masuk DPO
Pada 13 Januari 2022, Polda Jatim menetapkan Bechi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bechi disebut mengabaikan pemanggilan polisi yang telah mengeluarkan tiga surat.
Polisi lantas meminta Bechi untuk menyerahkan diri, namun tidak juga dilakukan.
Bechi lantas menjadi buron.
Polisi beberapa kali berusaha menangkap Bechi.
Baca juga: Pria di Solo Diamankan Polisi karena Lakukan Pencabulan Sesama Jenis ke Anak di Bawah Umur
Sejak 2019, Bechi menjadi tersangka, ia tidak ditahan oleh polisi dan dihalang-halangi ayah dan simpatisan.
Hingga akhirnya, pada Kamis (7/7/2022) aparat kepolisian kembali berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah.
Penangkapan dipimpin Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.
Pada waktu itu, Polda Jatim pun mengerahkan kurang lebih 1.000 personel di lapangan sejak pukul 8 pagi dan mengepung pesantren.
Beberapa waktu kemudian, Bechi menyerahkan diri pada 8 Juli 2022.
Bechi menyerahkan diri tepat setelah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.
Tak berselang lama, Kemenag membatalkan pencabutan izin Ponpes, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribunmataraman.com, Surya.co.id/Luhur Pambudi, kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Pencabulan di Jombang