News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Divonis 7 tahun penjara, berikut 6 fakta tentang kasus persidangan Mas Bechi.

2. Ruang Sidang Ricuh setelah Vonis

Meskipun keputusan hakim jauh lebih ringan dari sebelumnya, pihak keluarga tetap tidak terima.

Istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah langsung berteriak protes kepada majelis hakim.

"Zalim!" teriaknya.

Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi atau MSAT (41) terdakwa pencabulan santriwati sebuah ponpes di Ploso, Jombang. (Surya.co.id)

Bahkan setelah itu, Erlian juga berusaha menerobos barikade petugas keamanan PN Surabaya yang berjaga di area meja sidang.

Ketika Mas Bechi dibawa pihak JPU ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim, Erlian tetap berusaha mengejarnya.

"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya, pak. Percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian kembali.

Selain itu juga beberapa kuasa hukum dan simpatisan Mas Bechi berteriak protes atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Woy hakim! Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek, yang berupaya mengejar hakim.

3. JPU Tak Hadirkan Semua Saksi

Sementara itu di sidang lanjutan pada 22 September 2022, Jaksa Penuntut Umum tidak mendatangkan saksi yang dianggap sebagai kunci atas dakwaan kasus Mas Bechi.

Dikutip dari Tribunjatim.com, JPU menyatakan bukannya tidak mau mendatangkan saksi, tetapi saksinya yang menolak dan mengundurkan diri ketika dipanggil.

"Kami sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir."

"Karena yang pertama memang punya hubungan darah, yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Dasarnya Pasal 168 KUHP," ungkap JPU saat dikonfirmasi terpisah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini