TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional di Tribunnews.com dimulai update kasus pemerkosaan santriwati pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Terdakwa atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Mas Bechi terbukti bersalah sehingga divonis 7 tahun bui.
Kemudian ada kabar dari viral video pria hidup kembali setelah dinyatakan meninggal dunia di Bogor, Jawa Barat.
Fakta terungkap, pria berinisial US (40) itu merekayasa kematiannya.
Motifnya dilatarbelakangi persolan utang yang menjerat keluarganya.
Baca juga: Populer Nasional: Kejadian Menarik di KTT G20 | Kronologi Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Berita populer terakhir datang dari kasus penikaman anggota polisi di Denpasar, Bali.
Korban berinisial FNSB (22) tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.
Kasus ini bermula saat korban ribut dengan wanita yang ia pesan lewat aplikasi MiChat.
Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir:
1. Mas Bechi Terdakwa Pencabulan di Pondok Pesantren Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
Hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara bagi terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di pondok pesantren di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Hakim mengatakan Bechi terbukti sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.