News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Regional: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun Bui | Polisi Tewas Ditikam di Bali

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang yang divonis 7 tahun penjara. Berikut berita populer selengkapnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional di Tribunnews.com dimulai update kasus pemerkosaan santriwati pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Terdakwa atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Mas Bechi terbukti bersalah sehingga divonis 7 tahun bui.

Kemudian ada kabar dari viral video pria hidup kembali setelah dinyatakan meninggal dunia di Bogor, Jawa Barat.

Fakta terungkap, pria berinisial US (40) itu merekayasa kematiannya.

Motifnya dilatarbelakangi persolan utang yang menjerat keluarganya.

Baca juga: Populer Nasional: Kejadian Menarik di KTT G20 | Kronologi Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Berita populer terakhir datang dari kasus penikaman anggota polisi di Denpasar, Bali.

Korban berinisial FNSB (22) tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.

Kasus ini bermula saat korban ribut dengan wanita yang ia pesan lewat aplikasi MiChat.

Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir:

1. Mas Bechi Terdakwa Pencabulan di Pondok Pesantren Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). (tribun jatim/luhur pambudi)

Hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara bagi terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di pondok pesantren di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Hakim mengatakan Bechi terbukti sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini