Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa SAN bukanlah lulusan IPB.
Ia menjelaskan pelaku memiliki rekan di kampus tersebut.
“Kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban, sehingga pelaku mengadakan seminar lewat Zoom meeting, menawarkan kerjasama kepada korban. Sudah sejak Februari 2022 melakukan aksinya," jelas Iman.
Imbasnya, SAN dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
IPB Beri Pendampingan
Rektor IPB, Arif Satria menyebut pihaknya telah memberikan pendampingan hukum pada ratusan mahasiswanya yang menjadi korban pinjaman online (pinjol).
Ia juga mengaku terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus pinjol yang melibatkan mahasiswanya ini.
"Kita melakukan upaya-upaya dalam jangka pendek maupun panjang."
"Jangka pendeknya kita tentu memberikan pendampingan hukum pada mahasiswa," kata Arif Satria, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Sebelum Tipu Mahasiswa IPB, SAN Pernah Palsukan Surat Rumah Kontrakan Orang untuk Beli Mobil
Adapun pendampingan hukum tersebut untuk membantu para mahasiswa IPB melakukan mediasi dengan perusahaan-perusahaan pemberi pinjol.
"Melakukan mediasi dengan perusahaan-perusahaan pemberi pinjaman online, agar bisa kita negosiasikan bagaimana nanti soal pengembaliannya," tuturnya.
Arif pun berharap masalah bisa cepat terselesaikan.
Sebab, ia menilai ratusan mahasiswanya cukup terganggu dengan adanya kasus ini.
Menurutnya, pendampingan hukum ini penting agar masalah segera terselesaikan dan mahasiswa bisa segera melakukan pembelajaran kembali dengan tenang.