TRIBUNNEWS.COM - SAN, perempuan yang jadi tersangka penipuan ratusan mahasiswa di Bogor hingga berujung utang di pinjaman online.
SAN telah menipu lebih dari 300 orang.
Dari 300 orang tersebut, 116 orang merupakan mahasiswa IPB.
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
SAN dijerat pasar 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Selain menipu mahasiswa, ia juga pernah memalsukan surat rumah kontrakannya untuk syarat membeli mobil.
Baca juga: Sosok Siti Anisa, Wanita yang Buat Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Dikenal Kerap Buat Resah
Hal tersebut disampaikan oleh Kamaludin, Ketua RT di kawasan Tegal Kundil, yang menjadi daerah tempat tinggal SAN sewaktu kecil.
Mengutip TribunnewsBogor, kini, SAN tinggal di wilayah Ciomas, Bogor.
Kamaludin mengungkapkan bahwa keluarga SAN pernah tinggal di wilayahnya.
SAN diketahui tinggal di daerah tersebut sejak SD.
"Nah, terakhir dia mengontrak di kontrakan depan rumah saya ini, yang sekarang warung. Ngontrak di sini sudah lama sejak dia masih SD, saya juga belum jadi RT," ungkapnya.
Kamaludin mengungkapkan, SAN sering terlibat masalah.
Ia kerap didatangi oleh orang yang mengaku sedang berurusan dengan SAN.
Di tahun 2021, SAN memalsukan surat rumah kontrakannya untuk syarat membeli mobil.
"Terbaru itu, kaget juga saya, karena menurut saya itu kok anak sekecil itu sudah berani memalsukan AJB rumah kontrakan yang dia tempati. Kan saya tahu itu kontrakan siapa, ngga mungkin dia punya AJB-nya kan. Nah saya lagi pelatihan nih, istri saya telpon, pak ini ada dari leasing. Jadi katanya dia nggak pernah bayar, tapi unit monilnya ngga ada," jelasnya.
Ia mengungkapkan, kejadian tersebut pada bulan Oktober 2021, sedangkan SAN pindah ke Ciomas bulan Maret.
"Akhirnya si leasing itu ngomonglah, kalau SAN itu agunkan rumah kontrakan. Dia akuin itu rumahnya. Saya lihat AJB itu meragukan," ungkap Kamaludin.
Sejak kejadian tersebut, beberapa mahasiswa yang mengaku dari IPB juga menjadi keberadaan SAN.
Kerugian Korban
Kerugian yang dialami oleh para korban berbeda-beda.
Mulai dari Rp2-20 juta.
Korbannya pun tak hanya dari IPB, mahasiswa dari kampus lain juga menjadi korban.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor mengatakan SAN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menetapkan SAN tersangka dengan persangkaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," kata Iman, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Iman mengatakan bahwa SAN menggunakan modus penawaran kerja sama.
Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan rating toko online miliknya.
Namun, toko online tersebut milik orang lain.
Kompas melansir, ia juga menyarankan pada para korban untuk melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan Shopee Pay Later, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku sebagai modal.
SAN juga berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen, serta akan membayar angsuran pinjol setiap bulannya.
Namun, semua itu tak terealisasi.
"Selanjutnya kami akan terus mengembangkan apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku yaitu Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban," ujar Iman.
SAN juga melakukan aksi ini sejak tahun 2021 lalu.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Afdhalul Ikhsan/Agustinus Rangga Respati)(TribunnewsBogor, Rahmat Hidaya/Damanhuri)