TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penipuan investasi yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) ditangkap pihak kepolisian.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Jumat (18/11/2022).
Ia mengatakan, SAN ini berprofesi sebagai pedagang di marketplace.
Kini, SAN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SAN disangkakan penipuan dan penggelapan Pasal 278 dan Pasal 372 KUHP.
"Kami menetapkan SAN tersangka dengan persangkaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," kata Iman, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Elly Sugigi Mengaku Tak Punya Uang Maju Jadi Caleg, Hanya Yakin dengan Ketenaran Namanya
Kompas melansir, Iman mengatakan bahwa SAN menggunakan modus penawaran kerja sama pada para korbannya dengan alasan untuk meningkatkan rating toko online miliknya.
Namun ternyata, toko online tersebut milik orang lain.
Tersangka juga menyarankan pada para korban untuk melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan Shopee Pay latter, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku sebagai modal.
SAN juga berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen, serta akan membayar angsuran pinjol setiap bulannya.
Namun, semua itu tak terealisasi.
"Selanjutnya kami akan terus mengembangkan apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku yaitu Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban," ujar Iman.
SAN juga melakukan aksi ini sejak tahun 2021 lalu.
Kerugian Korban