TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur membongkar bisnis prostitusi di Pasuruan dan menemukan ada penyekapan terhadap pekerja seks komersial (PSK).
Para PSK menjadi korban dalam praktik ini karena dipekerjakan dan dilarang melakukan aktivitas diluar bisnis prostitusi.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama penggerebekan berada di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (14/11/2022) lalu.
Sementara lokasi kedua ada di dua rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen, Pasuruan.
Baca juga: 5 Fakta Prostitusi Online Selebgram di Makassar: Bertarif Rp 2 Juta hingga Alasan Ingin Hidup Hedon
Ruko digunakan sebagai tempat lokalisasi yang disulap menjadi warung kopi agar tidak mencurigakan.
Sementara dua rumah di perumahan digunakan sebagai tempat tinggal para korban.
Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 19 perempuan yang 4 diantaranya masih berusia di bawah umur.
Polisi juga mengamankan lima orang yang diduga menjalankan bisnis prostitusi ini dan dua diantaranya merupakan pasangan suami istri berinisial DGP dan RNA.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan kasus prostitusi di Pasuruan ini sedang dikembangkan.
"Sekarang masih dikembangkan. Mohon waktu," ujarnya pada Sabtu (19/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan jika bisnis prostitusi ini menggunakan kedok warung kopi.
Ia mengungkap peran 5 tersangka yang menjalankan bisnis prostitusi ini.
Para pelaku yakni pria berinisial DGP (29) warga Sidoarjo dan RNA (30) warga Jakarta Barat yang berperan sebagai mucikari dan pemilik dua rumah dan ruko.