News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perwira Polda Sumut Diduga Lepaskan Terlapor Kasus Penipuan Rp 1 M, Kronologis & Penjelasan Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penipuan - Seorang perwira Polda Sumut diduga melepaskan terlapor kasus penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 1 miliar. Bagaimana kasus ini bergulir?

Ia berharap, pelaku bisa ditahan.

Sebab, pelaku sebelumnya sudah menunjukkan itikad tidak baik.

Sejak kasus bergulir, pelaku diduga berupaya melarikan diri.

Bahkan, pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti.

"Seharusnya kan sudah pantas ditahan. Apalagi pelaku sampai melarikan diri ke Kota Bukittinggi," kata Sofyan.

Banyak korban tertipu

Sofyan mengatakan, kasus penipuan ini sudah menggurita.

Para pelaku melakukan modus yang sama kepada sejumlah masyarakat yang ingin berinvestasi.

Dari penelusuran Sofyan, jumlah korban hingga saat ini ada 30 orang.

"Kebanyakan korbannya itu sudah ada yang sampai jual rumah. Bahkan, para korbannya itu sampai berutang kemana-mana," kata Sofyan.

Atas dasar itu, Sofyan pun mendesak agar Polda Sumut menangkap semua pelaku kejahatan tersebut.

Sebab bila para pelaku tidak ditangkap, maka dikhawatirkan akan timbul korban lainnya.

Lima orang dilaporkan

Sofyan Nasution mengatakan, dirinya sudah melaporkan lima orang dalam kasus ini.

Mereka yang dilaporkan di antaranya Edi Suhartono, Abdul Wahab, Syamsul Azhar, Zulkifli dan Syaiful Idham.

Edi Suhartono adalah oknum kepolisian yang mengenalkan korban dengan Syamsul Azhar.

Sementara Abdul Wahab, adalah adik dari Syamsul Azhar.

Lalu, Zulkifli adalah pimpinan atau Direktur PT TSG Utama Indonesia, dan Syaiful Idham merupakan CEO PT TSG Utama Indonesia.

"Harapan saya, semuanya ini bisa ditangkap dan diproses hukum. Jika mereka dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi korban lain," tegasnya.

Desak Kapolda Sumut periksa Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum

Sofyan mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memeriksa Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan.

Patut diduga, ada permainan antara terlapor dengan sang Kanit.

"Bagaimana mungkin pelaku bisa bebas begitu saja. Makanya saya mendesak agar Kanitnya ini juga diperiksa Propam Polda Sumut. Dan Kapolda harus mengatensi kasus ini," tegasnya.

Ia berharap Propam Polda Sumut ini memantau penanganan kasus ini.

Dia menduga kasus ini melibatkan banyak pihak.

Dikhawatirkan akan timbul korban lain jika terlapor tidak ditangkap dan ditahan.(cr25/tribun-medan.com)

Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Korban Rugi Rp 1 M, Kanit IV Dit Reskrimum Polda Sumut Diduga Tangkap Lepas Terlapor Penipuan Proyek

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini