Kejadian berawal pada bulan Mei 2022 saat Azarul Aswat mengajak korban berpacaran.
Korban yang masih duduk di bangku SMA mengiyakan ajakan itu.
Setelah berjalan sebulan, pelaku mulai membujuk korban untuk melakukan perbuatan asusila.
Korban sempat menolak namun pelaku terus membujuk dan korban mau menuruti permintaan pelaku.
"Kejadian nya ini terjadi bulan Juni, mereka ini pacaran. Berawal dari bulan Mei mereka jumpa dan berpacaran."
"Singkat cerita dalam waktu sebulan, terjadilah tindakan pidana pencabulan itu, pada bulan Juni," ungkapnya.
Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun
Bagina mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perbedaan tingkah laku anaknya.
Orang tua korban merasa korban menjadi pendiam dan tidak mau keluar rumah setelah sebulan berpacaran.
Akhirnya korban mengaku kepada orang tua telah dicabuli Azarul Sawat.
Korban mengaku perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan dua kali yakni di mobil dan di rumah pelaku.
"Pada tanggal 15 Juli 2022, orangtua korban membuat laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan," jelasnya dikutip dari TribunMedan.com.
Setelah melakukan visum ditemukan bekas luka di bagian alat vital korban.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah/Array A Argus)