News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahanan Kasus Pencabulan Ditangguhkan, Bersedia Menikahi Korban, Pelaku Anak Wakil Ketua DPRD

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan. Tahanan kasus pencabulan ditangguhkan karena bersedia menikahi korban.

Kejadian berawal pada bulan Mei 2022 saat Azarul Aswat mengajak korban berpacaran.

Korban yang masih duduk di bangku SMA mengiyakan ajakan itu.

Setelah berjalan sebulan, pelaku mulai membujuk korban untuk melakukan perbuatan asusila.

Korban sempat menolak namun pelaku terus membujuk dan korban mau menuruti permintaan pelaku.

"Kejadian nya ini terjadi bulan Juni, mereka ini pacaran. Berawal dari bulan Mei mereka jumpa dan berpacaran."

"Singkat cerita dalam waktu sebulan, terjadilah tindakan pidana pencabulan itu, pada bulan Juni," ungkapnya.

Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun

Bagina mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perbedaan tingkah laku anaknya.

Orang tua korban merasa korban menjadi pendiam dan tidak mau keluar rumah setelah sebulan berpacaran.

Akhirnya korban mengaku kepada orang tua telah dicabuli Azarul Sawat.

Korban mengaku perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan dua kali yakni di mobil dan di rumah pelaku.

"Pada tanggal 15 Juli 2022, orangtua korban membuat laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan," jelasnya dikutip dari TribunMedan.com.

Setelah melakukan visum ditemukan bekas luka di bagian alat vital korban.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah/Array A Argus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini