News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Istri Tidak Terima Mas Bechi Divonis 7 Tahun Kasus Pencabulan Santriwati: Langsung Teriak-teriak

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah dan suaminya Mas Bechi. Erlian tampak emosional mengetahui Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah tampak emosional mengetahui suaminya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara.

Mas Bechi divonis tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur kasus pemerkosaan santriwati.

Baca juga: Vonis 7 Tahun dari Tuntutan 16 Tahun Penjara: Ini 3 Hal yang Meringankan Hukuman Mas Bechi

"Zalim," teriak ibu empat anak itu, seraya beranjak dari kursi tempat duduknya.

Erlian Rinda lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya yang bersiaga di area meja sidang. 

Erlian Rinda bahkan berniat mengejar saat Mas Bechi hendak dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.

Istri Mas Bechi tetap berusaha berteriak memanggil suami, meskipun Mas Bechi sudah diamankan keluar ruang sidang melalui pintu lain. 

"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian Rinda menghardik dua orang anggota polisi yang berjaga.

Kemudian, bersamaan dengan upaya Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan yang mengaadang. 

Baca juga: Profil Mas Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang yang Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Tak lama kemudian, seorang simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim. 

Terkait vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut. 

Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu. 

Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun

Dalam waktu dekat, akan disampaikan secara resmi dari pihak keluarga terdakwa dengan didampingi dirinya. 

"Nanti, ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar I Gede Pasek saat melenggang berjalan keluar menyusuri lorong Kantor PN Surabaya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini