TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah tampak emosional mengetahui suaminya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara.
Mas Bechi divonis tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur kasus pemerkosaan santriwati.
Baca juga: Vonis 7 Tahun dari Tuntutan 16 Tahun Penjara: Ini 3 Hal yang Meringankan Hukuman Mas Bechi
"Zalim," teriak ibu empat anak itu, seraya beranjak dari kursi tempat duduknya.
Erlian Rinda lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.
Erlian Rinda bahkan berniat mengejar saat Mas Bechi hendak dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.
Istri Mas Bechi tetap berusaha berteriak memanggil suami, meskipun Mas Bechi sudah diamankan keluar ruang sidang melalui pintu lain.
"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian Rinda menghardik dua orang anggota polisi yang berjaga.
Kemudian, bersamaan dengan upaya Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan yang mengaadang.
Baca juga: Profil Mas Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang yang Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Tak lama kemudian, seorang simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim.
Terkait vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.
Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.
Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun
Dalam waktu dekat, akan disampaikan secara resmi dari pihak keluarga terdakwa dengan didampingi dirinya.
"Nanti, ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar I Gede Pasek saat melenggang berjalan keluar menyusuri lorong Kantor PN Surabaya.