News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Istri Tidak Terima Mas Bechi Divonis 7 Tahun Kasus Pencabulan Santriwati: Langsung Teriak-teriak

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah dan suaminya Mas Bechi. Erlian tampak emosional mengetahui Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Mas Bechi terdakwa kasus pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, divonis hukuman 7 tahun penjara olehMajelis Hakim Sutrisno, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Putra Kiai dari sebuah ponpes di Ploso Jombang tersebut, didakwa dengan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hukuman tersebut, merupakan sanksi paling ringan dari tuntutan yang dikenakan terhadap terdakwa. 

Baca juga: Pakai Ikat Kepala Merah, Massa Simpatisan Mas Bechi Terdakwa Pemerkosa Santriwati Kawal Sidang Vonis

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan sanksi maksimal 16 tahun penjara, berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

Setelah, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara. 

"Pertama menyatakan, terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa M Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ketiga melaksanakan masa tahanan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijatuhkan," ujar Hakim Ketua Sutrisno dalam membacakan pertimbangan putusan. 

Hakim Ketua Sutrisno menambahkan, putusan tersebut dapat berubah manakala memang pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, melakukan upaya hukum agar lebih meringankan hukuman terdakwa. 

Baca juga: Istri Mas Bechi Muncul, Sebut Suaminya Dihabisi Opini Publik, Takut Pemberitaan Itu Diketahui Anak

"Demikian diputuskan dalam sidang di PN Surabaya Rabu (16/11/2022), oleh kami hakim Sutrisno, hakim anggota Khadwanto, Titik Budi Winarto yang dinyatakan dalam sidang umum pada hari kamis (17/11/2022)," pungkasnya. 

Mendengar tiga kali ketokan palu hakim.

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Sang Istri Langsung Teriak Zalim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini