Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan telah memeriksa ketujuh pelaku.
Putu juga mengatakan pihaknya akan melibatkan Bapas hingga kepala sekolah untuk memproses kasus ini.
Selain itu, adapula pendampingan dari Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Malang untuk menyelesaikannya.
"Nanti prosesnya akan kami lalukan sesuai mekanisme dan proses penanganan kepada tujuh ABH. Ada upaya-upaya pendampingan ,mediasi dan melibatkan Bapas, kemudian orang tua, dan kepala sekolah. Kami juga meminta pendampingan dari dinas pendidikan, dan pihak lain agar proses yg kami jalankan sesuai prosedur," ucapnya.
Selain memeriksa ketujuh pelaku, pihak kepolisian juga telah memeriksa 12 saksi terhadap kasus bullying ini.
Ke-12 saksi itu berasal dari orang-orang yang mengetahui kejadian secara langsung, dan pihak manajemen sekolah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya Malang/Rahadian Bagus Priambodo/Eko Darmoko/Frida Anjani)