TRIBUNNEWS.COM - Dua pelajar SMK di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang nenek yang videonya viral.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengungkapkan dua pelajar tersebut berinisial IH dan VH.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menjalani proses pemeriksaan dan rekomendasi dari Balai Permasyarakatan (Bapas).
Tersangka IH dan VH terbukti telah menganiaya seorang nenek dengan cara menendang korban hingga jatuh tersungkur.
"Jadi saat ini pada hari Selasa kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor khususnya 2 pelajar yang ada di video yang penganiayaan inisial IH VH dengan didampingi dengan Bapas dan bapas juga sudah melaksanakan penelitian kepada dua terlapor sehingga kami menaikkan dari status terlapor menjadi tersangka," ujarnya pada Rabu (23/11/2022) dilansir dari Instagram @official.polrestapsel.
Baca juga: Mahfud MD Soroti 6 Pelajar Tapanuli Selatan Tendang Nenek: Itu Perilaku Biadab, Bisa Dihukum Pidana
Setelah penetapan tersangka, polisi akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Terkait jadwal sidang, hal tersebut merupakan kewenangan Kejari Padang Sidempuan.
"Untuk proses selanjutnya proses sidang nanti akan diatur oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan." tembahnya.
Menurutnya, Polres Tapsel sudah mempertemukan keluarga korban dan keluarga pelaku untuk dilakukan mediasi.
Namun tidak ada kesepakatan yang dicapai dan keluarga korban tetap menempuh jalur hukum.
"Hasilnya masih belum ada titik sepakat antara kedua belah pihak," terangnya.
Orang tua pelaku meminta maaf
Aksi tidak terpuji pelajar SMK ini terjadi di Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Sejumlah orang tua pelajar mendatangi kantor Polisi untuk membuat video permintaan maaf secara terbuka ke masyarakat.
Baca juga: Nenek Korban Penganiayaan 6 Pelajar di Tapanuli Selatan Diserahkan ke Dinsos, Kapolres Sempat Suapi