TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menetapkan besaran kenaikan upah minimum untuk wilayah Provinsi Aceh tahun 2023.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh pada 2023 naik sebesar Rp 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan demikian, besar UMP Aceh 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.
Kenaikan UMP Aceh sebesar 7,8 persen pada tahun 2023 ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
MTA menjelaskan, penetapan perubahan UMP Aceh 2023 itu diputuskan usai menggelar rapat Pleno pada Selasa, 22 November 2022 lalu.
"Pada Selasa, 22 November 2022, Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan telah menggelar rapat pleno untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh tahun 2023," jelasnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Serambinews.com, Minggu (27/11/2022).
"Rapat tersebut dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen SE MSi, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh," sambungnya.
Berdasarkan rekomendasi dari sejumlah unsur yang hadir dalam rapat tersebut, maka Gubernur pun menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 naik sebesar 7,8 persen.
"Sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666, atau naik sebesar Rp 247.206 dari tahun 2022," sebut MTA.
Lebih lanjut MTA menjelaskan, penetapan penyesuaian UMP Aceh 2023 ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.
Kenaikan UMP 2023 Aceh sebesar 7,8 persen ini, sambungnya, berlaku mulai 1 Januari 2023.
Untuk diketahui, besar UMP Aceh tahun 2022 yaitu sebesar Rp 3.166.460.
Kenaikan Tidak Boleh Lebih 10 Persen
Adapun dasar kenaikan UMP ini berpedoman pada Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan itu disebutkan, penyesuaian nilai upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen.
Jika dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.
Masih dilansir dari sumber yang sama, Serambinews.com, untuk daerah Aceh, ungkap MTA, dari hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen.
"Hasil penghitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil penghitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen," sebut MTA.
Lebih lanjut MTA menjelaskan, UMP merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Dengan demikian jelaslah bahwa untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan struktur dan skala upah," terang dia.
Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya.
"Lebih lanjut, dapat kami sampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 6 hari per-minggu dan 8 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 5 hari per-minggu," kata MTA.
Perusahaan Tak Boleh Turunkan Upah
MTA mengatakan, dengan adanya penyesuaian UMP, setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh diharapkan mengikuti dan menerapkan regulasi tentang upah minimum tersebut.
"Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan," ungkap MTA.
Untuk perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, lanjutnya, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.
Jika ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMP, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah menetapkan UMP Aceh 2023, dalam waktu dekat Gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK adalah upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tertentu yang nilainya di atas nilai UMP. Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian upah minimum, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Untuk kedua kabupaten/kota tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing. Sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh," demikian MTA.
Rumus perhitungan UMP 2023
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan kebijakan baru soal penetapan upah minimum 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Adapun isi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 secara umum mengatur 2 hal, yaitu penyempurnaan formula penghitungan upah minimum tahun 2023, dan perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur masing-masing daerah.
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun formula upah minimum tahun 2023 adalah:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.
( Serambinews.com/Yeni Hardika/Masrizal Bin Zairi)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemerintah Aceh Tetapkan Besaran UMP 2023, Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Segini Nominalnya