News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Naik 8,1 Persen, Besaran UMP Bengkulu 2023 Jadi Rp 2,4 Juta

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan UMP tahun depan naik sebesar 8,1 persen, dibanding nilai UMP tahun sebelumnya menjadi Rp 2.418.280

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Senin (28/11/2022).

UMP Bengkulu untuk tahun depan naik sebesar 8,1 persen dibanding nilai UMP tahun sebelumnya. Artinya UMP naik menjadi Rp 2.418.280.

"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi  Rp 2.418 .000 Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.

Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Yang mana juga termuat formulasi untuk perhitungan kenaikan UMP tersebut.

"UMP Bengkulu kita sudah ajukan kepada pak gubernur,  pertimbangan dan lain lain sehingga UMP 2023 naik, sebesar  8,1 persen, " tukasnya.

Angka kenaikan UMP Bengkulu ini, kata Edwar, disambut baik oleh Serikat Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu.

"Serikat pekerja, Alhamdulillah sudah setuju. Pihak pengusaha itu tidak setuju karena memang  dari pusat juga, Apindo tidak menyetujui, " jelas Edwar.

Dikatakan Edwar, pro kontra dalam penetapan UMP ini memang biasa terjadi. Pihaknya pun mempersilahkan.

Namun, ia memastikan bahwasanya penetapan UMP ini mengacu pada regulasi yang ada. Yakni, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

"Apindo tidak menyetujui hasil rapat itu. Ya silahkan saja."

"Artinya dalam Kemenaker nomor  18/2022 kita berdasarkan Kemenaker itu."

"Pak gubernur  juga mengambil kebijakan kenaikan  8,1 persen yang berdasarkan Permenaker itu, " jelasnya.

Terkait hal ini, ia mengimbau agar semua pihaknya melaksanakan hasil dari keputusan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah atas keputusannya menaikan UMP Bengkulu 2023 sebesar 8,1 persen.

"Kita lihat saja nanti (jika dilanggar, red) kita melakukan ini menetapkan UMP ini berdasarkan aturan yang ada, " tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Ditetapkan Naik 8,1 Persen, UMP Bengkulu 2023 Jadi Rp 2,4 Juta 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini