TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah ditetapkan, yakni naik sebesar 7,44 persen.
Sehingga UMP NTB pada tahun 2022 yang senilai Rp 2.207.212 naik senilai Rp 164.195, menjadi Rp 2.371.407.
Kenaikan UMP NTB tersebut telah diresmikan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 561-793 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, kenaikan UMP NTB tersebut telah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja.
"Sehingga mengambil keputusan dan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan tahun ini," kata Aryadi, Senin (28/11/2022), dilansir Tribun Lombok.
Selain itu Aryadi menilai kenaikan UMP NTB ini telah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi, serta kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB.
"Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. Jadi UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407," pungkasnya.
Baca juga: UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen, Per 1 Januari Menjadi Rp 2,7 Juta
Batas Penetapan UMP 2023 28 November 2022
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi 28 November 2022.
Dengan demikian, Senin (28/11/2022), merupakan batas penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 pada 16 November 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), menegaskan agar Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut.
Tertutama dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.
Baca juga: UMP Lampung Resmi Naik Rp192.000, Jadi Rp2.633.284 Mulai Januari 2023
Salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.