TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi terkait Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah atau UMP Jateng tahun 2023.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jateng Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.
UMP Jateng 2023 naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 jika dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Pengumuman ini disampaikan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).
Penetapan UMP Jateng 2023 berdasarkan Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022
Kenaikan ini telah memperhatikan berbagai faktor.
Di antaranya, inflasi dan pertumbuhan ekonomis serta nilai alfa.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Ganjar, seperti diberitakan oleh Tribun Jateng.
Ganjar mengatakan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Jateng sebesar 5,37 persen serta nilai αlfanya angka 0,3.
Keputusan UMP Jateng ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” katanya.
Baca juga: UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
UMP Jateng 2023 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.