News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Sulawesi Utara 2023 Telah Diumumkan, Naik 5,24 Persen, Ini Nominalnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara untuk tahun 2023 sudah resmi diumumkan pada Senin (28/11/2022). Tampak ada kenaikan sebesar 5,24 persen dari UMP 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengumumkan penetapan UMP 2023 pada Senin (28/11/2022).

Dari pengumuman tersebut, diketahui bahwa UMP Sulut 2023 mengalami kenaikan sebesar 5,24 persen.

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyatakan bahwa UMP Sulut 2023 naik menjadi Rp 3.485.000.

"UMP 2023 naik jadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000," ungkap Olly, dikutip dari TribunManado.

Kenaikan UMP Sulut 2023 tersebut diumumkan oleh Gubernur Sulut di Kantor Pos Kota Manado, Senin (28/11/2022).

Diketahui sebelumnya, UMP Sulut 2022 yakni Rp 3.310.723, yang berarti pada 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 175.000.

Baca juga: Terakhir Pengumuman UMP 2023, Dibatasi Maksimal 10 persen, Akademisi: Seharusnya Pengusaha Tak Terbebani

Selain itu, Olly juga telah menyampaikan bahwa penetapan UMP Sulut 2023 ini telah disepakati oleh buruh dan pengusaha.

"Hal ini sangat baik, bagi pengusaha dan serikat pekerja, manfaat sangat dirasakan," imbuhnya.

Olly berharap, dengan adanya kenaikan UMP Sulut 2023 ini dapat membuat para pekerja dan buruh menjadi lebih giat dalam bekerja.

Tak hanya itu, Gubernur Sulut juga mengimbau kepada para pengusaha untuk bisa mengikuti peraturan pemerintah terkait kenaikan UMP Sulut 2023 ini.

Pasalnya, untuk tahun-tahun mendatang, pemerintah Sulut berencana untuk membuat program-program yang nantinya dapat mempermudah para pengusaha dalam menjalankan usahanya.

"Investasi nanti kita akan kawal, perizinan kita per lancar. Tidak ada pungli-pungli," jelas Olly.

Baca juga: Hari Ini Batas Terakhir Gubernur Umumkan UMP 2023, Bagaimana Hitungannya?

Sempat Terjadi Penolakan dari Pengusaha terkait Kenaikan UMP Sulut 2023

Sebelumnya, wacana kenaikan UMP Sulut 2023 telah mendapatkan persetujuan dan dukungan oleh akademisi, buruh, dam pemerintah.

Mereka sepakat untuk menaikkan UMP Sulut 2023 dengan mengacu pada PP nomor 18 tahun 2022 tentang Penerapan UMP tahun 2023.

Dalam PP tersebut tertuang bahwa angka kenaikan UMP sebesar 5,24 persen.

Namun kelompok pengusaha menolak wacana tersebut, lantaran mereka ingin berpegang pada Permenaker nomor 36 tentang Pengupahan.

Pada Permenaker tersebut mengatur bahwa kenaikan UMP sebesar 0,93 persen.

Pada akhirnya penolakan tersebut dapat diselesaikan oleh Gubernur Olly Dondokambey.

"Pak Gubernur yang memutuskan. Sebelum diumumkan, beliau mengarahkan dan memberi pengertian ke mereka," ungkap Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara, dikutip dari TribunSulut.

Sementara itu, menurut Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara, Dr Ronny A Maramis, angka kenaikan UMP Sulut 2023 sudah memenuhi rasa keadilan.

"Angka itu win-win solution. Buruh bisa dipenuhi keinginannya tapi tak merugikan pengusaha juga," kata Maramis.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(TribunManado/Arthur_Rompis)(TribunSulut/Ryo_Noor)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini