TRIBUNNEWS.COM - Kematian tiga orang dalam satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah kini menarik perhatian publik.
Korban yang terdiri dari ayah bernama Abbas Ashar (58), ibu bernama Heri Riyani (54), dan anak pertama perempuan bernama Dhea Chairunisa (25) ditemukan tewas karena keracunan pada Senin (28/11/2022).
Mirisnya pelakunya adalah anak kedua sekaligus adik kandung dari korban, yakni pria berinisial DDS atau Dhio (22).
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, Dhio telah mengakui perbuatannya yang mengakibatkan tiga anggota keluarganya tewas tersebut.
Atas pengakuan Dhio tersebut, polisi pun langsung menerbitkan surat penahanan kepada Dhio.
"Tadi malam kami lakukan gelar perkara dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya," kata Sajarod dilansir Tribun Jogja, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Kejanggalan Kasus 1 Keluarga Tewas Diracun di Magelang, Tak Ada Muntahan hingga Pelaku Tolak Autopsi
Menurut Sajarod, Dhio melakukan pembunuhan kepada ketiga keluarganya karena alasan sakit hati.
Motif Kakak Beradik Bunuh Adik Bupati Muratara, Bermula Sakit Hati Kini Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pemuda di Kediri Terancam Hukuman Mati, Racuni Pujaan Hati lalu Curi dan Menodainya, Ditinggal Nikah
Ayah Dhio diketahui sudah dua bulan pensiun dan sedang sakit, sehingga kebutuhan untuk rumah tangga keluarganya menjadi meningkat.
Dhio pun merasa mendapat beban untuk memenuhi kebutuhan keluarga atas kondisi tersebut.
Hingga akhirnya ia merasa sakit hati dan memutuskan untuk membunuh keluarganya sendiri.
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan di Magelang: Keluarga 2 Kali Diracun karena Sakit Hati, Terancam Hukuman Mati
"Bahwasanya yang bersangkutan sakit hati motifnya adalah sakit hati. Sakit hati karena bapak orangtua tersangka sejak dua bulan lalu baru saja pensiun. Dan, kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orangtua dari terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit."
"Sedangkan, anak pertama korban yang perempuan sempat kemarin bekerja dan sekarang tidak bekerja karena itu sifatnya kontrak. Dan, tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan yang ada."
"Yang diberikan adalah anak kedua saat ini yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sehingga di situlah muncul niat karena sakit hati, ide untuk menghabisi daripada orangtua maupun kakak kandungnya sendiri," jelas Sajarod.
Baca juga: Motif Dhio Racun Keluarganya di Magelang: Sakit Hati karena Dibebani Bantu Ekonomi
Dua Kali Lakukan Percobaan Pembunuhan, Kini Terancam Hukuman Mati