Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Status pekerjaan tersangka pembunuh tiga orang keluarganya sendiri di Magelang, Jawa Tengah, DSS (22) akhirnya terungkap sebagai seorang pengangguran.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut DSS saat ini tidak memiliki pekerjaan.
DSS adalah warga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Ia tinggal bersama tiga orang keluarganya, sang ayah Abbas Ashari (58), ibu Heri Riyani (54), dan kakaknya Dhea Chairunisa (25)
"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021, namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong," ungkapnya di halaman depan Mapolresta Magelang, pada Rabu (30/11/2022).
Baca juga: VIDEO Kabid Dokkes Ungkap Efek Mematikan Racun yang Digunakan Dhio Racuni Ayah, Ibu dan Kakaknya
Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.
"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan. Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," ungkapnya.
Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.
"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan," tuturnya.
Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu," urainya.
Penemuan bukti
Dari pengembangan kasus pembunuhan tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11/2022) lalu telah ditemukan bukti-bukti.
Mereka dibunuh oleh anak kedua korban yakni DSS (22) yang mencampurkan racun ke dalam minuman. DSS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Anak Pakai Arsenik untuk Racuni Keluarganya hingga Tewas di Magelang, Dokter: Kadarnya Sangat Tinggi
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, perkembangan terbaru didapat melalui hasil dari autopsi yang disampaikan Kabiddokkes Polda Jawa Tengah.
"Yang kemarin (Kabiddokkes) telah memimpin mengambil sampel yang ada di dalam organ tubuh ada di bagian lambung korban.
Ternyata, ditemukan zat lain yang bergolongan Sianida , jadi tidak hanya arsenik. Kemarin kan disampaikan oleh tersangka memakai arsenik ternyata yang kami temukan pada tubuh atau sampel nya korban adalah golongan Sianida," ujarnya di halaman depan Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).
Penemuan zat Sianida dalam korban, lanjutnya, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di mana, pihaknya menemukan satu botol sisa yang mengandung Sianida.
"Yang kemarin hasil cek lab dan hasilnya pun sama. Jadi kesimpulannya, sementara berdasarkan olah TKP dan berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, bahwasannya korban meninggal dunia ini dimungkinkan karena Sianida. Karena pengaruh dalam golongan sianida ini mengakibatkan tubuh menjadi lemas," ungkapnya.
Baca juga: Anak Pakai Arsenik untuk Racuni Keluarganya hingga Tewas di Magelang, Dokter: Kadarnya Sangat Tinggi
Lanjut dia, untuk zat kimia golongan arsenik ternyata dipakai tersangka untuk melakukan percobaan pembunuhan pertama yang dilakukan pada Rabu (23/11/2022).
Pada percobaan pembunuhan pertama ini, tersangka mencampurkan racun ke dalam minuman es dawet.
"Zat kimia atau arsenik tersebut digunakan untuk percobaan pembunuhan yang dilakukan pada hari Rabu kemarin. Yang dicampurkan dalam minuman es dawet," tuturnya.
Tersangka Membeli Sianida dan arsenik dalam Waktu yang Berbeda
Buntut dari pengembangan kasus ini, Plt AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka ternyata membeli zat Sianida dan arsenik dalam waktu yang berbeda.
Kedua zat beracun itu dibeli oleh tersangka dengan cara online.
"Jadi tenyata hasil penyelidikan kami dengan bukti-bukti yg ada,kami cek kemarin yang bersangkutan membeli dua zat kimia.
Baca juga: Dhio Sempat Telepon ART Minta Pertolongan, Agus Semula Tak Curiga Keponakannya itu Racuni Sekeluarga
Semuanya belanja dengan online, pembeliannya berbeda-beda dalam kurun waktu yang rentannya tidak terlalu lama. Yang pertama dibeli arsenik," ujarnya.
Sementara itu, dia melanjutkan, ukuran zat beracun yang dibeli tersangka pun berbeda. Untuk golongan sianida sebanyak 100 gram sedangkan golongan arsenik sebanyak 10 gram.
"Satu adalah golongan sianida sebanyak 100 gram, yang kedua adalah arsenik sejumlah 10 gram.
Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang, dan masing-masing barang itu ukurannya 5 gram. Itu (arsenik) yang digunakan pada hari Rabu untuk percobaan pembunuhan pertama,"tambahnya.
Ia menerangkan, dari percobaan pertama tadi menggunakan zat arsenik ternyata dosisnya terlalu sedikit. Sehingga, korban tidak sampai meninggal dunia.
"Karena dosisnya terlalu sedikit jadi tidak berpengaruh sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Sehingga, yang bersangkutan mencoba mengulangi dengan menggunakan sianida,"ungkapnya.
Sementara itu disinggung berapa sisa zat Sianida, dan arsenik yang dipakai tersangka untuk menghabisi korbannya.
Dia menjawab, untuk arsenik sebanyak 10 gram yang dicampurkan ke dalam es dawet sudah habis.
"Sedangkan, sisa zat sianida sudah kami kirim ke labfor masih diperiksa," urainya. (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)