TRIBUNNEWS.COM - Video seorang sekdes merayakan ulang tahunnya di kelab malam, viral di media sosial.
Dalam rekaman, sempat sekdes ini menenggak minuman yang disebut-sebut sebagai miras.
Belakangan terungkap sekdes dalam video bernama Andika Sari.
Akibat video merayakan ultah tersebar luas, ia sempat didemo warga yang merasa resah.
Kini Andika Sari sudah dicopot dari jabatannya sebagai sekdes.
Lantas siapa sosok Andika Sari?
Dihimpun dari TribunJogja.com, sebelum dicopot, ia menjabat sebagai Sekretaris Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Ia berstatus pegawai honorer, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tidak banyak informasi soal sosok Andika Sari.
Namun yang jelas, kini dirinya sudah menginjak umur 30 tahun.
Sementara pendidikan terakhir Andika Sari adalah S1 dengan titel Sarjana Ekonomi.
Klarifikasi Andika Sari
Andika Sari membenarkan video yang beredar adalah dirinya.
Ia menjelaskan, rekaman diambil saat dirinya merayakan ultah yang ke-30 pada 14 Juni 2022.
Andika Sari juga meluruskan perihal minuman dalam video.
"Itu air putih. Saya ada sakit asam lambung parah, sering kumat. Jadi tidak mungkinlah, saya mendzolimi diri sendiri," katanya, dikutip dari TribunJogja.com.
Andika Sari mengaku merasa heran dengan warga yang mendemonya.
Baca juga: Viral Video Tiga Lansia Mengaku Ratu Adil dan Imam Mahdi, Polisi Duga Berada di Bogor
Hal ini karena videonya saat di kelab malam baru dipermasalahkan dua bulan setelah kejadian.
"Kalau meresahkan, harusnya dipermasalahkan saat itu juga. Bukan sudah lewat lama, tapi baru dibilang meresahkan," tambahnya.
Meskipun demikian, Andika Sari mengaku sudah meminta maaf kepada warganya.
Terakhir terkait pencopotan dirinya sebagai sekdes, dirinya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Warga demo
Aksi demo warga menuntut Andika Sari dipecat terjadi di depan Kantor Bupati Purworejo pada Selasa (8/11/2022) lalu.
Puluhan warga membawa sejumlah atribut termasuk banner bertuliskan aspirasi warga.
Perwakilan pendemo Marzuki (55) membeberkan, ia bersama warga lain meminta Bupati Purworejo turun tangan dalam kejadian ini.
"Tuntutan warga, supaya Bapak Bupati segera memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Banyausin Kembaran, untuk lekas membuat SK pemberhentian Andika Sari sebagai Sekdes," kata Marzuki, dikutip dari TribunJogja.com.
Bagi warga apa yang dilakukan Andika Sari sudah meresahkan warga.
Baca juga: Viral Warung Sembako Tertata Rapi di Kabupaten OKU, Warga: Salah Fokus pada Susunan Barang yang Rapi
SK Pencopotan
Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepada keluarga Andika Sari pada Rabu (30/11/2022) kemarin.
Aziz menyebut, yang bersangkutan terbukti telah melanggar peraturan yang ada.
"Ibu Andika Sari terbukti melanggar larangan perangkat desa," tegasnya, dikutip dari TribunJogja.com.
SK pemecatan Andika Sari tertuang dalam SK rekomendasi Bupati nomor 790/14.422 pada 15 November 2022 perihal koreksi intern atas LHP Inspektorat.
Aziz melanjutkan, untuk saat ini jabatan Sekdes masih kosong.
Tugas-tugas yang ada akan dikerjakan oleh perangkat desa lain sementara waktu.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Dewi Rukmini)