Lalu pihak RT/RW melaporkan ke polisi.
"Pelaku ditangkap sekitar dua jam setelah kejadian. Dia mengakui perbuatannya kepada polisi," ungkap Zalukhu.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan pasal 4 angka 1 huruf b, angka 2 huruf c dan pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2002 tentang Tindak pidana kekerasan seksual.
Selain itu, pelaku juga melanggar pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dia diancam hukuman empat tahun penjara ditambah 1/3 hukuman dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Irine.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kakek 73 Tahun di Klapanunggal Bogor tak Mampu Redam Libido, Gelap Mata Cabuli Balita