TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan sudah resmi ditetapkan.
Besaran kenaikan UMK Kabupaten Tana Toraja yang ditetapkan sesuai dengan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023.
Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar 6,9 persen.
Dilansir sulselprov.go.ig, UMP tahun 2023 yang sudah ditetapkan tersebut merupakan UMP tertinggi sepanjang penetapan UMP di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 Persen
Andi berharap, dengan adanya kenaikan UMP 2023 ini, buruh bisa hidup lebih sejahtera dan pengusaha juga akan tetap mendapatkan untung.
Jadi, UMK Kabupaten Tana Toraja yang sudah ditetapkan untuk 2023 adalah Rp3.384.876.
Penetapan Kenaikan UMP Sesuai Permenaker
Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
Dilansir jdih.kemnaker.go.id, peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Berdasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut juga menyebutkan bahwa maksimal besaran kenaikan UMP sebanyak 10 persen.
Rapat Bersama Apindo dan Perwakilan Buruh
Andi Sudirman tetapkan besaran kenaikan UMP pada Senin, 28 November 2022.
Kenaikan UMP tersebut dirapatkan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan Serikat Buruh.