Muhammad MTA menyampaikan, UMP Aceh akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar ketenagakerjaan, telah menggelar rapat pleno untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bener Meriah, Aceh 2023
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
"Sedangkan hasil penghitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen."
"Sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil penghitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen," kata MTA, Minggu (27/11/2022), dilansir Serambinews.com.
Khusus di Provinsi Aceh, hanya ada dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian upah minimum, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Untuk kedua kabupaten/kota tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing."
"Sementara, untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh," jelas MTA.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Serambinews.com/Yusmandin Idris/Masrizal Bin Zairi)
Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja 2022