TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara 2023.
Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara menjadi satu di antara 14 kabupaten di Sultra yang tidak memiliki Dewan Pengupahan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara 2023
Karenanya, besaran UMK Buton Tengah 2023 disesuaikan dengan besaran UMP Sultra 2023.
Keputusan terkait berapa UMK Buton Tengah 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi, Nomor 662 Tahun 2022.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” demikian bunyi surat keterangan tersebut, dikutip Tribunnews dari TribunnewsSultra, Rabu (7/12/2022).
Diketahui, UMP Sulawesi Tenggara 2023 sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen atau sekitar Rp 182.967,58.
Kenaikan ini didasarkan dari UMP Sultra 2022 yakni sebesar Rp 2.576.016,96.
Artinya, setelah mengalami kenaikan kini UMP Sultra 2023 menjadi Rp 2.758.984,54.
Besaran UMK Kabupaten Buton Tengah 2023 ini sesuai dengan besaran UMP Sultra.
Keputusan ini akan berlaku per awal Januari 2023.
Daftar Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara yang Belum Memiliki Dewan Pengupahan
Sama seperti Kabupaten Buton Tengah, ada 13 kota/kabupaten lainnya di Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.
13 kota/kabupaten tersebut yakni:
1. Kabupaten Bombana - Rumbia
2. Kabupaten Buton - Pasarwajo
3. Kabupaten Buton Selatan - Batauga
4. Kabupaten Buton Utara - Buranga
5. Kabupaten Kolaka Timur - Tirawuta
6. Kabupaten Kolaka Utara - Lasusua
7. Kabupaten Konawe - Kota Unaaha
8. Kabupaten Konawe Kepulauan - Langara
9. Kabupaten Konawe Selatan - Andolo
10. Kabupaten Muna - Kota Raha
11. Kabupaten Muna Barat - Sawerigadi
12. Kabupaten Wakatobi - Wangi-Wangi
13. Kota Baubau -