TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Utara Barat, Cirebon, Jawa Barat berinisial DAS ditangkap di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (3/12/2022) karena mengedarkan obat keras.
Polisi berpangkat Bripda tersebut mengedarkan obat keras secara terang-terangan kepada masyarakat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketika proses pemeriksaan pelaku mengaku sering mengedarkan obat keras di Stadion Bima, Cirebon, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan (DAS) mengaku kerap mengedarkan obat keras di kawasan Stadion Bima," jelasnya dikutip dari TribunJabar.com.
Dalam bertansaksi dengan pembeli, pelaku hanya duduk di atas motor dan menunjukkan lokasinya kepada pembeli.
Aksi jual beli obat keras ini diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.
Baca juga: 2 Oknum Polisi di Jember Diperiksa karena Konsumsi Narkoba, Kapolres Janji Tindak Tegas Anggotanya
"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap tersangka pada akhir pekan lalu," tambahnya.
AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan Bripda DAS dapat dijerat pidana dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas anggota Polri.
"Yang bersangkutan (DAS) terancam sanksi PTDH, akibat tindakannya dalam mengedarkan obat keras di Kota Cirebon," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.
Kini kasus ini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dan Sie Propam Polres Cirebon Kota.
Kronologi penangkapan
AKBP Fahri Siregar menjelaskan keterlibatan Bripda DAS dalam praktik jual beli obat keras terungkap ketika ada penggeledahan di tempat tinggal Bripda DAS.
Penggeledahan dilakukan oleh Petugas gabungan Narkoba dan Seksi Propam Polres Cirebon Kota.
Ketika penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 butir pil obat keras terbatas jenis dextro.
Baca juga: Bripka AS Terbukti Selingkuh dengan Bidan Puskesmas, Polres Purworejo Beri 4 Macam Sanksi