TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan UMK Kabupaten Bengkalis Riau 2023 sejumlah Rp 3.599.029,72 dan menjadi tertinggi kedua setelah Kota Dumai Rp 3.723.278,98.
UMK Kabupaten Bengkalis 2023 naik Rp 248.383 dari UMK tahun 2022 yang berada di nominal Rp 3.350.646,31.
Selain Kabupaten Bengkalis, Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan UMK 11 Kabupaten/kota lainnya.
"Iya, tadi malam SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur. Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, Kamis (8/12/2022), seperti diberitakan oleh TribunPekanbaru.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2023
Setelah penetapan UMK ini, seluruh perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
Adapun UMK Riau 2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah menerima rekomendasi dari setiap Kabupaten/kota terkait UMK tahun 2023.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Riau memproses penetapan UMK tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah ditetapkan oleh Gubernur Riau, maka UMK sudah berlaku mulai awal 2023.
Pekerja yang terima upah di bawah UMP bisa lapor ke Disnakertrans
Jika pekerja tidak menerima upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan, maka bisa melaporkan ke Disnakertrans Riau.
"Pekerja dapat melapor ke Disnakertrans Riau jika tidak menerima upah sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Imron.
Penetapan UMK Riau 2023 tercantum dalam SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.