TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi, Jawa Barat pada tahun 2023.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah resmi menetapkan kenaikan UMK di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat sebesar 7,09 persen.
Berdasarkan acuan tersebut, UMK Kota Bekasi ikut naik menjadi Rp5.158.248,20.
Dihimpun dari jabarprov.go.id, UMK Kota Bekasi menempati posisi tertinggi kedua di Provinsi Jawa Barat.
Urutan pertama diisi UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp5.176.179,07.
Sementara Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga dengan UMK Rp5.137.575, 44.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banjar, Jawa Barat 2023: Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, Penetapan UMK 2023 sesuai dengan aturan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Taufik menyebut, penetapan UMK 2023 tidak sembarangan, namun banyak aspek yang digunakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Seperti peraturan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak, hingga pandangan dari para pakar serta akademisi.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," kata Taufik, dikutip dari PORTAL JABARPORVGOID, Jumat (9/12/2022).
Taufik melanjutkan, UMK 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK.
"Dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tegas Taufik.
UMP Jawa Barat 2023