"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," katanya lebih lanjut.
Kendati demikian, Mayor Inf Bagas Firmasiaga saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polisi Militer Kodam ( Pomdam ) Jaya, Jakarta Pusat.
Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.
Baca juga: Perwira Paspampres yang Rudapaksa Anggota TNI Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pemerkosaan
Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik Pomdam Jaya.
Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.
Sebelumnya diberitakan, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap Letda Caj (K) GER saat Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT di Bali, Selasa - Rabu, 15 - 16 November 2022.
Diceritakan, modus pelaku merudapaksa Letda Caj (K) GER yaitu dengan berpura-pura melakukan koordinasi.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga mendatangi langsung kamar Letda Caj (K) GER dengan alasan melakukan koordinasi.
Sebagai junior, Letda Caj (K) GER lantas membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.
Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tiba-tiba badannya merasa lemas.
Baca juga: Analisa Reza Indragiri Amriel Soal Dugaan Perkosaan Prajurit TNI Berubah Jadi Suka Sama Suka
Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.
Kondisi lemah membuat Letda Caj (K) GER tidak berdaya.
Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.
Insiden tersebut membuat Letda Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.