TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kabupaten Kampar, Riau tahun 2023.
Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan UMK Kabupaten Kampar 2023 sejumlah Rp 3.300.258,2.
Jumlah ini naik dari UMK Kabupaten Kampar tahun 2022 yang berada di angka Rp 3.047.470,58.
UMK Kabupaten Kampar tahun 2023 tercatat naik sejumlah Rp 252.787,62.
Penetapan UMK Kabupaten Kampar 2023 ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bengkalis, Riau 2023: Naik Rp 248.383, Tertinggi Kedua di Riau
Selain Kabupaten Kampar, Gubernur Riau juga menetapkan UMK di 11 Kabupaten/kota lainnya.
Gubernur Riau menandatangani penetapan UMK pada Rabu (7/12/2022) malam.
"Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, Kamis (8/12/2022), seperti diberitakan TribunPekanbaru.
UMK ini akan diterapkan oleh Kabupaten/kota masing-masing dengan sesuai nominal keputusan.
Selain itu, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Ketetapan UMK ini berlaku mulai tahun 2023.
"Surat keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," kata Imron.
Bagi nantinya ada pekerja yang tidak menerima upah sesuai UMK 2023, maka bisa melapor ke Disnakertrans Riau.
"Pekerja dapat melapor ke Disnakertrans Riau jika tidak menerima upah sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Siak, Riau 2023: Naik Rp 247.676, Berlaku 1 Januari 2023