News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Toba, Sumatera Utara 2023, Naik 6,72 Persen Jadi Rp 2.882.740

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Simak besaran UMK Kabupaten Toba, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Toba naik 6,72 persen menjadi Rp 2.882.740

Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan, ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.

Keputusan ini diambil setelah pihaknya mempelajari dan melakukan pembahasan selama satu minggu.

Ilustrasi uang - Simak besaran UMK Kabupaten Toba, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Toba naik 6,72 persen menjadi Rp 2.882.740 (Tribunnews.com)

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara 2023 Jadi Rp 2.874.312,58

"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu."

"Ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ujar Edy, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.

Menurutnya, salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.

Oleh karena itu, Pemprov Sumatera Utara memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen, yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumatera Utara saat ini.

"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti Kabupaten /Kota sulit menyesuaikan."

"Misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampai Rp 3.400.000 sekian UMK mereka."

"Malah repot kita nanti harus kita jaga semuanya," jelas Edy.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.

Menurutnya, kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP 2023.

"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," ujarnya.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Medan, Sumatera Utara 2023, Naik 7,52 Persen Jadi Rp 3.624.117

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini