TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Sukabumi, Jawa Barat pada tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan UMK Kota Sukabumi 2023.
Dikutip dari jabarprov.go.id, ada kenaikan sebesar Rp 185.340, sehingga menjadi Rp2.747.774,86.
UMK Kota Sukabumi tahun 2022 diketahui berjumlah Rp 2.562.434.
Sementara untuk UMK 2023 tertinggi di Jawa Barat dipegang oleh Kabupaten Karawang dengan Rp5.176.179,07.
Disusul UMK Kota Bekasi Rp5.158.248,20 dan Kabupaten Bekasi Rp5.137.575, 44.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bandung, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp4.048.462
Sedangkan UMK 2023 terendah ditempati Kota Banjar dengan nominal Rp1.998.119, 05.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menyebutkan, kebijakan kenaikan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Oleh karenanya, para pengusaha diharapkan patuh dengan aturan yang sudah berlaku.
Seperti mulai memberikan gaji UMK 2023 kepada karyawan atau buruhnya yang bekerja kurang dari setahun mulai 1 Januari tahun depan.
"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," kata Taufik, dikutip jabarprov.go.id.
Selain itu, Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
UMP Jawa Barat 2023
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 lewat Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.