TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan antara mantan anggota polisi di Purworejo berinisial AL dengan istri anggota TNI dihentikan.
Diketahui AL telah dipecat dari Polri karena kasus perselingkuhan ini.
Setelah dipecat, AL dilaporkan oleh Serda A, anggota TNI yang istrinya berselingkuh dengan AL.
Berkas perkara kasus perselingkuhan ini sudah lengkap, namun Serda A telah mencabut laporannya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Purworejo, Tegar Mawang Dhita membenarkan pencabutan laporan kasus yang tinggal menunggu jadwal sidang ini.
Baca juga: Eks Polisi yang Selingkuh dengan Istri TNI di Purworejo Tak Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka
"Alasan dari pelapor karena sudah memaafkan istri dan sudah ada perdamaian terus lebih mempertimbangkan psikis anaknya," jelasnya pada Selasa (13/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan Serda A telah mendatangi Kejari Purworejo pada tanggal 16 November 2022 untuk melakukan permohonan pencabutan berkas.
"Dengan adanya permohonan pencabutan perkara tersebut, JPU melakukan penelitian sesuai peraturan perundang-undangan. Secara resmi kasus dihentikan pada 30 November 2022," terangnya.
Menurutnya laporan kasus ini dapat dicabut karena termasuk delik aduan.
"Perkara tersebut termasuk delik aduan, Hal itu diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 4," imbuhnya.
AL dipecat dari Polri
Sebelumnya, AL yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Polres Purworejo selama 17 tahun diberhentikan dari kepolisian.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja memimpin langung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (8/11/2022).
AL terbukti melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI.
Baca juga: Berikut Nasib Istri TNI yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo