UMP Sumatera Utara (Sumut) 2023 sudah ditetapkan dan mengalami kenaikan 7,45 persen atau Rp 187.883 menjadi Rp 2.710.493.
UMP Sumatera Utara pada 2022 sebesar Rp 2.522.609.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi menuturkan bahwa ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumatera Utara.
"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," tuturnya, dikutip dari sumutprov.go.id.
Salah satu pertimbangan yang diambil Edy Rahmayadi dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen.
Kenaikan tersebut dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumatera Utara saat ini.
"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampe Rp 3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya," beber Edy Rahmayadi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menyampaikan bahwa ini merupakan pilihan terbaik saat ini.
Diketahui, kondisi ekonomi belum stabil pun memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP tahun 2023.
"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut, inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," jelas Baharuddin.
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebagai informasi, kenaikan UMP akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
"Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya, kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh," tutup Baharuddin.
(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha) (Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga)
Berita lainnya terkait Upah Minimum Pekerja 2022