TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMK atau UMR Kabupaten Karawang, Jawa Barat untuk tahun 2023 dalam artikel ini.
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk wilayah Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022) malam.
Kenaikan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, mengungkapkan UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Menurut surat edaran, UMK Karawang merupakan yang tertinggi se-Indonesia, menjadi Rp5.176.179.
Kenaikan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tasikmalaya, Jawa Barat 2023: Naik Jadi Rp2.533.341
Berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota yang telah dirangkum dari jabarprov.go.id:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.273.810
6. Kota Depok Rp4.694.493
7. Kota Bogor Rp4.639.429
8. Kab. Bogor Rp4.520.212
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774
12. Kota Bandung Rp4.048.462
13. Kota Cimahi Rp3.514.093
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134
16. Kab. Bandung Rp3.492.465
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996
18. Kota Cirebon Rp2.456.516
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602
21. Kab. Kuningan Rp2.101.734
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
24. Kab. Garut Rp2.117.318
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp1.998.119
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sukabumi, Jawa Barat 2023: Naik Jadi Rp2.747.774
Bupati Karawang Berharap Serapan Tenaga Kerja Naik
Diwartakan Kompas.com sebelumnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang pada 2023 dibarengi dengan kenaikan serapan tenaga kerja.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menetapkan UMK Karawang 2023 menjadi Rp 5.176.179,07, dari sebelumnya Rp 4.798.312,00.
Cellica menyebutkan, kenaikan UMK tersebut hasil aspirasi buruh, rekomendasi Pemda, dan keputusan Pemprov Jabar sehingga Karawang jadi daerah dengan UMK tertinggi secara nasional.
"Namun, kami ingin agar ini sejalan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja," kata Cellica di Kantor Bupati Karawang, Senin (12/12/2022).
Karawang, kata Cellica, ditetapkan sebagai kawasan industri nasional sejak 2003 dengan mayoritas investasi padat modal dan teknologi.
"Karenanya, Pemkab Karawang akan berupaya agar industri kecil menengah (IKM) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat menjadi penyuplai bagi industri besar."
"Tujuannya agar ada serapan tenaga kerja dari berbagai bidang industri," kata dia.
Cellica mengatakan, Pemkab Karawang juga tengah memaksimalkan layanan lowongan kerja yang bisa diakses secara daring. Tujuannya memangkas praktik percaloan.
"Kami ingin industri di Karawang memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat Karawang," ungkap dia.
Pemkab Karawang, tambah dia, telah berupaya agar masyarakatnya bisa bekerja di daerahnya sendiri. Misalnya pelatihan keterampilan yang dibutuhkan industri di balai latihan kerja (BLK) dan memfasilitasi pelatihan langsung siswa SMK dengan perusahaan. Contohnya di SMKN 1 Karawang, SMKN 2 Karawang, dan SMK Trimitrakarya.
"Program peningkatan kapasitas dan link and match menjadi ujung tombak agar angkatan kerja dan serapan kerja terus meningkat," ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Karawang memberikan pelatihan keahlian menjadi pengusaha, yang nantinya bakal menyerap tenaga kerja. Misalnya pelatihan usaha tani, perikanan, dan kopi.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UMK 2023 Karawang Tertinggi di Indonesia, Bupati Karawang Berharap Serapan Tenaga Kerja Juga Naik
(Tribunnews.com/Dipta) (Kompas.com/Gloria Setyvani Putri)