TRIBUNNEWS.COM – Simak besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk Morowali Utara, Sulawesi Tengah tahun 2023.
Kabupaten Morowali Utara, merupakan satu dari 13 daerah di Sulawesi Tengah yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023.
Adapun besaran UMK Morowali Utara untuk tahun 2023 yang telah disepakati dewan pengupahan yakni
sebesar Rp 3.359.224 per bulan.
Jumlah tersebut naik 7,78 persen atau sekitar Rp 242 ribu apabila dibandingkan dengan UMK di
tahun sebelumnya. Di mana UMK Kabupaten Morowali Utara tahun 2022 berada di kisaran Rp 3.116.828.
Dalam rapat Pembahasan dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten yang digelar bersama Penjabat Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Kadis Nakertrans Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa menyampaikan bahwa besaran UMP yang ditetapkan Kabupaten Morowali Utara mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023.
Mengutip dari Tribun Palu, penghitungan kenaikan upah pekerja ditahun ini juga ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang dibagi dengan tingkat inflansi di Kota Morowali Utara.
Nantinya penetapan UMK Kabupaten Palu 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
UMP Sulawesi Tengah
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tertuang pada Nomor
561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023.
Penetapan UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.
Tercatat saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546. Berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :
- 2018: Rp 1.965.232,00
- 2019: Rp 2 123 040,00
- 2020: Rp 2 303 711,00