TRIBUNNEWS.COM - Simak Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tahun 2023.
UMK OKU Timur 2023 ditetapkan naik sebesar 7,63 persen.
Besaran OKU Timur tahun 2023 naik menjadi Rp 3.464.303.
Sementara, UMK OKU Timur pada tahun sebelumnya yakni sebesar Rp.3.182.655.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan OKU Timur pada 30 November 2022, lalu.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 2023: Naik Jadi Rp 2.021.657
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur mengungkapkan melakukan kenaikan UMK sekaligus mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Bupati OKU Timur Lanosin (Enos) melalui Kadisnakertrans Elfian Syahwal telah membenarkan terkait adanya kenaikan UMK OKU Timur.
"Kenaikan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan OKU Timur pada 30 November 2022 yang beranggotakan unsur Pemerintah, Pengusaha dan pekerja," kata Elfian, dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (15/12/2022).
"Itu berdasarkan Permenaker no 18 tahun 2022 tentang upah minimum," tutupnya.
UMP Sumatera Selatan 2023
Kenaikan UMP Sumatera Selatan telah ditetapkan pada Senin (28/11/2022).
Pemerintah Provinsi Sumsel mengumumkan kenaikan UMP sebesar 8,26 persen dari tahun 2022.
UMP Sumsel pada 2022 sebesar Rp 3.144.446.
Setelah mengalami kenaikan, UMP Sumsel 2023 menjadi Rp 3.404.177.