Penetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
Terkait penetapan keputusan besaran UMP dilakukan oleh dewan pengupah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Supriono menyebut kenaikan UMP telah disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bogor, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp 4.520.212
"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.
Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan ada beberapa kabupaten atau kota yang memiliki UMP di atas UMP Sumsel.
Di antaranya Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Muara Enim.
Berikut besaran UMP Sumsel dari tahun ke tahun:
1. Besaran UMP Sumsel 2023 - Rp3.404.176,24.
2. Besaran UMP Sumsel 2022 - Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu.
3. Besaran UMP Sumsel 2021 - Rp 3.144.446
4. Besaran UMP Sumsel 2020 - Rp 3.043.111
5. Besaran UMP Sumsel 2019 - Rp 2.804.453
6. Besaran UMP Sumsel 2018 - Rp 2.595.995
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul(TribunSumsel.com/Widya Tri Santi/Edo Permadi)