Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A (korban)," tambahnya.
Ia menjelaskan perbuatan Bripda S termasuk pelanggaran Kode Etik Kepolisian.
"Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," pungkasnya dikutip dari TribunJakarta.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Amran Amir/Tria Sutrisna) (TribunLuwu.com/Muh Sauki Maulana) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo)