News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tegal, Jawa Tengah 2023: Naik Jadi Rp2.145.012

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal, Jawa Tengah tahun 2023 naik.

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal, Jawa Tengah tahun 2023 ditetapkan naik.

UMK Kota Tegal 2023 naik sebesar 6,93 persen, menjadi Rp2.145.012.

Angka tersebut naik Rp139.082 dari UMK Kota Tegal di tahun sebelumnya.

Adapun besaran angka UMK Jawa Tengah tahun 2023 ini telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2022, dan akan berlaku sejak 1 Januari 2023. 

Perhitungan UMK mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

UMP Jateng 2023

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 2023

UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 2023

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini