Sebagaimana diketahui, masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir pada Oktober 2024.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, setiap mantan presiden akan mendapatkan rumah dari negara.
"Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan rumah kediaman yang layak," bunyi Pasal 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.
Camat Colomadu Sebut Lokasi Rumah Jokowi di Colomadu, Lahan Seluas 2.000 - 3.000 meter persegi
Menurut Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, lokasi lahan yang akan diberikan Presiden RI Joko Widodo di perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
Sriyono mengatakan, tanah yang akan diberikan merupakan lahan kosong.
Adapun luas tanah untuk Presiden Joko Widodo setelah purna tugas, sekira dua ribu sampai tiga ribu meter persegi.
"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," kata Sriyono kepada TribunSolo.com, Jum'at (16/12/2022).
"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara setelah Masa Jabatan Presiden Berakhir, Lokasinya Bukan di Solo
Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan tanah yang akan digunakan Jokowi adalah tanah perorangan.
Saat ini, kata Juliyatmono, sudah melewati proses jual-beli dan muncul nilai BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
"Nilai sudah masuk kas daerah serta peruntukannya saya tidak tahu."
"Nilai yang ada nilai transaksi diatur ketentuan yang ada," jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Mardon Widiyanto)