Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Camat Maja, Edi Nurhedi.
Permintaan para jemaat di Maja tersebut karena di wilayahnya tidak ada gereja.
Sehingga jemaat memutuskan untuk menggelar ibadah Natal di Eco Club.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, ASDP Tingkatkan Pelayanan di Pelabuhan Padangbai
Kemudian Edi meminta arahan ke Bupati Lebak terkait tempat pelaksanaan ibadah Natal.
"Saya minta arahan ke Bupati, akhirnya Bupati beri arahan demikian, hendaknya perayaan Natal di tempat resmi seperti di gereja," ungkap Edi, dikutip dari Kompas.com.
Edi juga mengungkapkan, bahwa untuk ibadah mingguan, beberapa umat Kristen di Maja biasanya melaksanakan di rumah warga.
Tanggapan Pembinas Kristen
Pembimbing Masyarakat (Pembinas) Kristen Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Banten, Pdt. Junit Sihombing menanggapi imbauan dari Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya tersebut.
Sebelumnya, pernyataan Iti mengenai perayaan Natal tersebut sempat viral di media sosial karena dianggap melarang adanya ibadah Natal.
Namun, dilansir banten.kemenag.go.id, Junit mengatakan bahwa Iti hanya mengimbau bukan melarang, palagi maniadakan perayaan Natal di Rangkasbitung.
"Yang benar adalah Bupati Lebak mengimbau agar perayaan ibadah Natal di gereja di Rangkasbitung, demi menjaga kondusifitas," ungkap Pdt. Junit, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Pergerakan Penumpang Diproyeksi Capai 2,54 Juta Selama Natal Tahun baru di 20 Bandara
Junit juga menjelaskan bahwa Bupati Lebak tidak pernah mengeluarkan larangan apa pun terkait pelaksaan ibadah Natal bagi umat Kristen.
"Tapi sifatnya menghimbau, jika himbauan, ya bisa dituruti, bisa juga tidak," ujarnya.
Junit berharap bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak ditanggapi serius.
Lantaran informasi tersebut hanya menimbulkan kegaduhan di lingkup masyarakat.
"Umat Kristiani di Maja aman, tenteram, dan damai dalam mempersiapkan pelaksanaan ibadah Natal," ungkap Junit.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Kontributor Banten, Acep Nazmudin)