TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuantan Singingi, Riau tahun 2023.
UMK Kabupaten Kuantan Singingi 2023 ditetapkan sejumlah Rp 3.354.275,10.
Jumlah ini naik Rp 242.487 dari UMK Kabupaten Kuantan Singingi 2022 yang berada di angka Rp 3.111.788,95.
UMK Kabupaten Kuantan Singingi 2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Hal ini sesuai dengan penetapan Gubernur Riau Syamsuar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023 tertanggal 7 Desember 2022, dikutip dari TribunPekanbaru.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Rokan Hilir, Riau 2023: Naik Rp 233.561
Penetapan UMK Kabupaten Kuantan Singingi 2023
UMK Kabupaten Kuantan Singingi 2023 ditetapkan melalu mekanisme sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, besaran UMK diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Provinsi.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Dewan Pengupahan Kabupaten melakukan pembahasan besaran UMK.
UMK yang diusulkan ini nominalnya harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023, yaitu Rp3.191.662.
Setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Dewan Pengupahan Kabupaten menyepakati besaran UMK, kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi.
Dewan Pengupahan Provinsi kemudian melakukan penyesuaian UMK Kabupaten Kuantan Singingi bersama Gubernur Riau.
Gubernur Riau kemudian menetapkan UMK Kabupaten Kuantan Singingi melalui Surat Keputusan (SK).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kepulauan Meranti, Riau 2023: Naik Rp 239.635
UMK Kabupaten Kuantan Singingi dalam 5 tahun terakhir