Sedangkan laptopnya digadaikan.
"Sedangkan dua buah Laptop yang katanya ikut dirampas, ternyata digadaikan oleh UM di salah satu tempat gadai yang ada di Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta," ungkap Jeffry.
Baca juga: Berkas Perkara Bos Judi Oline Apin BK Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan
Jeffry mengungkapkan jika motif UM melakukan hal tersebut adalah agar bisa mendapatkan uang untuk membayar utang karena kalah taruhan.
Selain itu, UM juga takut orang tuanya mengetahui jika ia ikut taruhan.
Tak hanya itu, berita bohong tersebut juga sempat ramai di media sosial.
"UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Jeffry.
UM bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.
Pemuda Bobol ATM Gegara Kalah Judi Online
Beberapa waktu lalu, seorang pria, GNK (31) ditangkap karena membobol ATM di sebuah minimarket di Jl Bantul, Matrijeron, Kota Yogyakarta.
Ia nekat bobol ATM karena kalah judi online slot.
TribunJogja.com mewartakan, Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh mengungkapkan jika pembobolan ATM dilakukan pada Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.
Tak hanya mesin ATM yang ada di dalam toko, sejumlah barang juga ikut hilang, seperti sebuah ponsel dan uang Rp590 ribu serta sembilan bukus rokok.
"Saksi dan penanggung jawab toko lalu melapor ke Polsek Mantrijeron," kata Kompol Ropiqoh.
Setelah melakukan penyelidikan dan melacak ponsel yang dicuri, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Bantul.